Senin 25 May 2020 21:34 WIB

Mobil Berpelat Sidoarjo Pakai Terpal untuk Tutupi Penumpang

Pospam meminta kendaraan tersebut kembali ke daerah asalnya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memeriksa sejumlah kendaraan yang hendak memasuki Kota Malang, Senin (25/5).
Foto: Dok. Humas Pemkot Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memeriksa sejumlah kendaraan yang hendak memasuki Kota Malang, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan mobil plat Sidoarjo bersikeras memasuki Kota Malang dengan modus angkut barang. Mobil tersebut terbukti mengangkut enam orang penumpang di Pospam Adipuro, Hawai Water Park, Malang, Senin (25/5).

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, timnya menemukan mobil yang semula terlihat berisi tiga penumpang. Namun temuan awal ini dibantah setelah tim menemukan tiga penumpang lainnya di bangku belakang. 

Baca Juga

"Itu disembunyikan di belakang dengan ditutupi terpal," kata Handi.

Penemuan pelanggaran semakin diperparah dengan tidak tersedianya surat keterangan jalan dari penumpang. Dishubpun mengindikasikan para penumpang memiliki modus masuk Kota Malang secara sembunyi. Tim langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu meminta mobil kembali ke daerah asalnya.

Berdasarkan data Pospam Kota Malang, sebanyak 57.904 kendaraan roda dua telah diperiksa pada Senin (25/5). Sekitar 2.866 R2 di antaranya telah diminta putar balik. Sementara kendaraan roda empat terperiksa sebanyak 33.521 dengan jumlah yang diputar balik sekitar 1.549 R4. 

Adapun untuk blanko teguran PSBB, Handi dan tim telah mengeluarkan 1.611 surat teguran. Blanko teguran diberikan kepada pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker. Lalu suhu tubuh pengendara di atas normal dan R2 berbasis aplikasi mengangkut orang.

Berikutnya, pengendara R2 membonceng orang tidak satu alamat atau bukan keluarga juga bisa mendapatkan blangko teguran. Penumpang R4 yang tidak memperhatikan posisi jarak atau mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas. Kemudian kendaraan yang melebihi batas jam operasional selama PSBB dark pukul 04.00 sampai 22.00 WIB.

"Tak bawa identitas diri dan juga memfungsikan angkutan tidak semestinya seperti kejadian tadi pagi juga kita beri blanko teguran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement