REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 218 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, Ahad (24/5).
Kegiatan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi di lanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yosafat Rizanto. '' Total yang mendapat remisi khusus ini di Lapas Sukabumi sebannyak 218 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),'' ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Yosafat Rizanto kepada wartawan.
Mereka kata Yosafat mendapatkan remisi karena memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada. Terutama telah berkelakuan baik di Lapas. Uniknya setelah pemberian remisi dilanjutkan dengan acara makan bersama para petugas dengan WBP. Hal ini merupakan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak. "Bahwasanya di seluruh Lapas/Rutan di Jawa Barat Harus melaksanakan makan bersama antara petugas dan WBP," kata Yosafat. Menu makan bersama yakni ketupat sayur dan ini adalah wujud kepedulian lapas kepada WBP.
Sebab tutur Yosafat, pada lebaran tahun ini mereka tidak dapat menerima kunjungan dari sanak saudaranya untuk sementara berhubung masih adanya pandemi Covid-19 untuk tidak menerima tamu atau kunjungan di Lapas/Rutan. "Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahim antara petugas lapas dengan warga binaan pemasyarakatan," katanya.
Di sisi lain dalam kutipan amanatnya Menkumham Yasona Laoly mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada umat Islam di seluruh tanah air dan di manapun berada. Di mana keberadaan WBP di lapas juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah di atur oleh yang maha kuasa oleh karenanya kehidupan selama menjalani pidana jangan di asumsikan sebagai suatu derita. Melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana instropeksi diri agar menyadari semua keselahan yang telah dilakukan.