Senin 25 May 2020 07:40 WIB

Jumlah Pasien Covid-19 Kota Bandung Hampir 300 Orang

Penyebaran Covid-19 menyebar merata di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus positif Covid-19 di Kota Bandung bergerak landai sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga hingga 29 Mei mendatang. Namun, jumlahnya masih mengalami peningkatan dan saat ini angkanya hampir tembus mencapai 300 kasus.

Data Pusat Covid-19 Kota Bandung, hingga Ahad (24/5) sore, jumlah positif Covid-19 sebanyak 296 orang. Rinciannya, 38 orang meninggal dunia, 93 orang sembuh dan 165 orang masih mendapatkan perawatan.

Baca Juga

Total Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 888 orang terdiri dari 476 orang yang selesai dipantau dan 412 orang masih dirawat. Total Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 3.978 orang terdiri dari 3.566 orang selesai dipantau dan 412 orang masih dipantau.

Penyebaran covid-19 menyebar merata di 30 kecamatan di Kota Bandung. Kecamatan yang paling banyak positif Corona berada di Kecamatan di Andir, Bandung Kulon, Cicendo, Kiaracondong, Regol, Sukajadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III sejak Rabu (20/5) hingga 29 Mei mendatang. Sebelumnya, Kota Bandung sudah melaksanakan PSBB bersama Bandung Raya 22 April-5 Mei dan dilanjutkan dengan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat sejak 6 Mei yang berakhir Selasa (19/5).

"Dari hasil tadi rapat, pertama kita sepakat di Kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan seusai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi terhadap semua sektor yaitu kesehatan, ekonomi sosial dan keagamaan. Ia mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mengubah keputusan Wali Kota Bandung namun perwal sendiri masih menggunakan yang lama.

"Lanjut terus (PSBB), masih maksimal," ujarnya. Oded mengatakan kebijakan PSBB masih tetap sama yaitu pusat perbelanjaan tidak boleh buka kecuali yang dikecualikan untuk kebutuhan pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement