Senin 25 May 2020 04:14 WIB

187 Kendaraan Diperintahkan Putar Balik di Perbatasan Aceh

Dari angka 187 kendaraan itu didominasi mobil pribadi.

Polisi menghentikan sejumlah kendaraan untuk diperiksa dan beberapa yang diperintakan untuk putar balik (ilustrasi)
Foto: Anadolu/Eko Siswono Toyudho
Polisi menghentikan sejumlah kendaraan untuk diperiksa dan beberapa yang diperintakan untuk putar balik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 187 kendaraan bermotor, baik pribadi maupun angkutan umum, diperintahkan putar balik di perbatasan dengan Sumatra Utara di hari pertama lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini menyusul adanya larangan masuk Aceh untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Di hari pertama lebaran, ada 187 kendaraan bermotor dengan jumlah 392 penumpang diperintahkan putar balik karena tidak diperkenankan masuk Aceh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Ahad (24/5).

Baca Juga

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan dari 187 kendaraan bermotor yang putar balik tersebut didominasi mobil pribadi. Jumlah mobil pribadi mencapai 141 unit. Sedangkan mobil penumpang angkutan umum sebanyak 46 unit.

"Seratusan kendaraan bermotor tersebut diperintahkan putar balik di empat pos perbatasan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Dengan putar baliknya 187 kendaraan bermotor tersebut, maka jumlah kendaraan bermotor yang ditolak masuk Aceh mencapai 712 unit dengan 2.122 penumpang.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan larangan masuk angkutan ke Aceh berlaku sejak Kamis (21/5) pukul 10.00 WIB. Di hari pertama larangan masuk Aceh ada 163 kendaraan dengan 601 penumpang diperintahkan putar balik.

Sedangkan di hari kedua, ada 131 kendaraan dengan 267 penumpang serta hari ketiga 231 dengan 505 penumpang dilarang masuk Aceh. Larangan masuk untuk semua angkutan dan penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat virtual dengan Menkopolhukam, Menko Kemaritiman serta Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah Covid-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 di Aceh akan lebih besar lagi," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement