REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dinilai telah berjalan dengan baik pada layanan transportasi udara. Kendati begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan mengkaji kemungkinan perpanjangan ketentuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pembatasan perjalanan orang dengan berbagai pengecualian. Tujuannya, agar terdapat pergerakan orang untuk kepentingan khusus dalam hal pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban, serta pelayanan ekonomi yang esensial.
Ia menilai, secara umum ketentuan itu sudah berjalan sesuai ketentuan. Hal itu dapat dilihat dari penerapan physical distancing oleh maskapai, termasuk di bandara dan ketatnya penyaringan dokumen persyaratan penerbangan.
“Alhamdulillah peraturan ini juga sudah berjalan dengan baik, seperti di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani yang akan berlangsung sampai dengan setelah lebaran nanti," ungkapnya, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (24/5).
Saat ini, pihaknya tengah megkaji lagi semua ketentuan itu untuk dilakukan perpanjangan dan akan dituangkan dalam surat edaran gugus tugas yang baru. "Kedepannya berbagai macam kelaziman baru akan segera diimplementasikan, namun saat ini masih dikaji lebih lanjut terkait hal tersebut,” tambah Adita.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo juga menyampaikan, layanan pada masa pembatasan perjalanan orang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani sudah berjalan dengan baik.
Seperti terdapat kursi tunggu/antrean calon penumpang saat pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan.
"Sehingga dapat dilakukan pemantauan dan dapat diketahui perjalanan yang mereka lakukan sebelum dan setelah melalui bandara," katanya.