REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi virus corona. Korlantas Polri memastikan akan memperketat pemeriksaan bagi masyarakat akan kembali ke Jakarta.
"Mudik dilarang. Termasuk nanti (arus) balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Ahad (24/5).
Istiono menjelaskan, terkait arus balik tersebut, pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta. Baik itu di jalur Pantura maupun jalur selatan.
"Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di jalur Pantura maupun jalur selatan. Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan, termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan," papar Istiono.
Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu, jelas Istiono, sesuai dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk. Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak (punya) putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin. sesuai dengan Pergub 47 dan SE," ungkap dia.
"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan," sambungnya.
Istiono pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Sehingga bagi masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta harus memiliki SIKM.