Ahad 24 May 2020 09:57 WIB

Korlantas Polri Perketat Pemeriksaan di Jalur Masuk Jakarta

Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Petugas gabungan mengatur lalu lintas di cek point PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan mengatur lalu lintas di cek point PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5). Lalu lintas jalur Kalimalang mengalami kenaikan volume kendaraan roda dua mencapai 1500 per hari pada H-5 hari raya idul fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi virus corona. Korlantas Polri memastikan akan memperketat pemeriksaan bagi masyarakat akan kembali ke Jakarta.

"Mudik dilarang. Termasuk nanti (arus) balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Ahad (24/5).

Baca Juga

Istiono menjelaskan, terkait arus balik tersebut, pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta. Baik itu di jalur Pantura maupun jalur selatan.

"Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di jalur Pantura maupun jalur selatan. Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan, termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan," papar Istiono.

Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu, jelas Istiono, sesuai dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk. Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak (punya) putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin.  sesuai dengan Pergub 47 dan SE," ungkap dia.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan," sambungnya.

Istiono pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Sehingga bagi masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta harus memiliki SIKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement