REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang takbiran keliling guna mencegah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menularkan virus corona. Pemprov NTT juga mengimbau agar shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa larangan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Panduan Perayaan Idulfitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19 dan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Marius mengatakan, pemerintah NTT berharap agar kegiatan malam takbiran dirayakan pada masing-masing masjid dengan menggunakan pengeras suara.
Pemprov NTT meminta para tokoh agama dan masyarakat yang berlebaran untuk tidak melaksanakan salat Id di lapangan terbuka. "Kami berharap salat Idulfitri yang selalu dilakukan secara berjemaah di lapangan terbuka untuk ditiadakan," kata Marius menegaskan.
Pihaknya meminta berbagai kegiatan pesantren kilat juga dilakukan secara daring, termasuk kegiatan silaturahmi yang sering dilakukan pada perayaan hari raya keagamaan agar menggunakan media sosial demi mencegah penyebaran Covid-19. Kendati demikian, kata Marius, berlebaran di tengah pandemi Covid-19 tidak mengurangi rasa persahabatan dan persaudaran untuk saling mendukung sehingga perayaan hari raya bagi umat Islam di NTT berlangsung dengan aman dan sukses.
Sementara itu, pantauan pada Sabtu malam, tidak ada kegiatan pawai malam takbiran di Kota Kupang. Takbiran hanya dilakukan melalui pengeras suara di sejumlah masjid yang ada di daerah itu.