Sabtu 23 May 2020 21:44 WIB

57 Narapidana Lapas Talu Pasaman Barat Terima Remisi Lebaran

Memacu narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman.

57 Narapidana Lapas Talu Pasaman Barat Terima Remisi Lebaran (ilustrasi)
Foto: Pixabay
57 Narapidana Lapas Talu Pasaman Barat Terima Remisi Lebaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SIMPANG EMPAT -- Sebanyak 57 narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi Lebaran 2020.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Donni Isa Dermawan mengatakan bahwa rencana penyerahan remisi itu pada Ahad (24/5). "Remisi itu merupakan hak bagi narapidana muslim memperoleh pemotongan masa hukuman saat Lebaran," kata Donni Isa Dermawan, Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan bahwa mereka yang memperoleh remisi itu tidak langsung bebas. Akan tetapi, masa hukumannya dikurangi.

Untuk narapidana yang menerima remisi 1 bulan, kata Donni Isa Dermawan, sebanyak 20 orang dan remisi 15 hari sebanyak 37 orang. "Nama-nama yang memperoleh remisi telah sesuai dengan persyaratan dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Dengan adanya remisi itu, dia berharap memacu narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman. "Remisi ini merupakan hak narapidana jika berkelakuan baik menjalani sisa hukuman dan mematuhi program dan aturan di lapas," kata Donni menegaskan.

Pihaknya juga terus melakukan pembinaan bagi narapidana yang ada dengan program yang sudah ditentukan. "Kepada narapidana yang belum memperoleh remisi, bersabar karena akan ada giliran berikutnya sesuai dengan program pemerintah," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement