Sabtu 23 May 2020 18:09 WIB

Polda Sumbar Minta tak Ada Takbir Keliling

Takbiran bisa dilakukan via daring dan oleh pengurus di halaman masjid.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi takbiran keliling.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi takbiran keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengimbau warga agar tidak menggelar tradisi takbiran keliling Lebaran Idul Fitri. Imbauan ini dilakukan Polda karena daerah Sumbar belum aman dari penularan virus corona.

"Takbiran keliling berpotensi mengumpulkan masyarakat sehingga bisa memicu penularan Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, Sabtu (23/5).

Imbauan agar tidak melakukan takbiran keliling ini menurut Satake mengacu kepada Keputusan Gubernur Sumatera Barat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung sampai 29 Mei nanti. Satake juga menyebutkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020  tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satunya, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.

Satake mengatakan, masyarakat masih dapat menggelar takbiran melalui media sosial, televisi, radio, dan media digital lainnya. Takbiran juga dapat dilakukan pengurus masjid di dalam masjid. Takbiran di jalan dapat dilakukan oleh petugas.

Polda Sumbar akan menyiagakan personel di lapangan untuk melakukan patroli bila masih ada keramaian atau kerumuman massa. “Apabila ditemukan takbiran keliling, petugas akan memberikan imbauan secara persuasif. Ini demi kebaikan kita bersama,” ucap Satake.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement