REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang, Johanis Varianto, mengatakan sebanyak tiga narapidana di rutan setempat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Tahun 2020.
“Mereka yang mendapat remisi ini masing-masing merupakan narapidana kasus berbeda yakni narkotika, penganiayaan, dan perlindungan anak,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Sabtu (23/5).
Varianto mengatakan, untuk narapidana kasus narkotika dan penganiayaan masing-masing mendapat remisi 15 hari, sedang kasus perlindungan anak mendapat remisi satu bulan. Varianto menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Kepmenkumham Nomor: PAS-578 & 662.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tanggal 24 Mei 2020 Tentang Pemberian Remisi Idul Fitri 1441 Tahun 2020.
“Jadi untuk Hari Raya Idul Fitri kali ini hanya tiga narapidana di Rutan kami yang dapat remisi sesuai dengan Kepmenkumham tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Varianto menjelaskan, saat ini jumlah narapidana di Rutan Kelas II B Kupang sebanyak 261 orang yang didominasi kasus kriminal umum. Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 215 orang yang berada di rutan, sedangkan 46 orang dititipkan di Kepolisian.
“Mereka yang dititipkan sementara ini terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan,” katanya.