REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan larangan agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,guna mencegah penularan Covid-19.
Larangan takbir keliling ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia, sebagai langkah pemerintah untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi terjadi penularan dan peningkatan kasus virus corona..
"Kami berharap masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak menggelar takbir keliling menyambut Idul Fitri tahun ini," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.
Selain itu, larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif ini sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan juga sesuai dengan keputusan WHO bahwa virus corona merupakan pandemi global. "Kita sudah menyosialisasikan larangan ini kepada tokoh agama Islam, pengurus masjid dan tokoh masyarakat untuk ikut mengajak masyarakat takbir di rumah saja," ujarnya.
Menurut dia hingga saat ini jumlah masyarakat terpapar Covid-19 di Bangka Belitung sebanyak 35 orang dan 24 orang sembuh, satu orang meninggal dunia. Kemudian 10 pasien terpapar virus Corona lainnya masih dalam perawatan medis.
"Jumlah kasus Covid-19 di Babel di urutan nomor tiga terendah di Indonesia dan ini harus selalu dijaga dan tekan terus hingga nol kasus dengan selalu mengikuti kebijakan pemerintah serta protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak bersalaman di saat bersilahturahmi saat lebaran nanti.