REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat DIY diminta untuk melaksanakan Shalat Id di rumah, termasuk Halal Bihalal pada saat Idul Fitri 1441 H. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, tata cara pelaksaaan ibadah saat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19 ini sendiri sudah diatur oleh lembaga keagamaan di Indonesia baik itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
"Intinya sudah diimbau tidak perlu ada Shalat Id bersama-sama dalam jumlah massa yang sangat banyak," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (22/5).
Untuk itu, ia meminta masyarakat khususnya DIY untuk mematuhi aturan tersebut. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan selama masa Idul Fitri yang sesuai dengan aturan yang sudah ada.
"Sudah kita sampaikan, salaman saja tidak boleh. Halal Bihalal jarak jauh saja, itu kan sudah ada aplikasinya," ujarnya.
Aji menyebut, dalam pelaksanaan Shalat Id maupun Halal Bihalal ini harus sesuai dengan protokol kesehatan terkait covid-19. Dengan begitu, jika ada masyarakat yang tidak menerpkan sesuai protokol kesehatan yang ada, maka akan dilakukan penertiban.
"Kalau sudah dilarang melakukan Shalat Id bersama-sama, protokol kesehatannya itu menjadi tanggungjawab kita untuk mengawasi. Kalau ada pelaksanaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka harus kita lakukan penertiban supaya protokol eksehatan tetap dilakukan," jelasnya.