Jumat 22 May 2020 20:26 WIB

Travel Gelap Terus Selundupkan Pemudik

Pengemudi travel didenda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Penyedia jasa travel ilegal masih nekat menyelundupkan penumpang yang ingin pulang ke kampung halaman menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pada Kamis (21/5), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement