Jumat 22 May 2020 20:26 WIB

Travel Gelap Terus Selundupkan Pemudik

Pengemudi travel didenda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Penyedia jasa travel ilegal masih nekat menyelundupkan penumpang yang ingin pulang ke kampung halaman menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pada Kamis (21/5), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement