REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar masyarakat di seluruh kabupaten dan kota untuk tidak menggelar takbir keliling maupun Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. "Kami sudah sepakati bersama, melibatkan semua pihak terkait, bahwa Sholat Idul Fitri ditiadakan. Dalam arti kata tidak boleh di lapangan, tidak boleh di masjid, kecuali di rumah," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (22/5).
Hal tersebut menindaklanjuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI guna mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Bupati maupun wali kota, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, serta organisasi kemasyarakatan Islam lainnya di wilayah setempat diminta menyosialisasikan hal tersebut.
Secara rinci, di antaranya menyosialisasikan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan takbir keliling. Serta mengimbau secara rutin kepada umat Islam agar tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan tanah lapang.
Kemudian, memberikan anjuran kepada umat Islam melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Melakukan monitoring dalam penegakan dan pengamanan protokol kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga melaksanakan penjagaan pada pos-pos batas guna memastikan, masyarakat tidak mudik.
"Bersama-sama kita berupaya secara maksimal, mencegah penyebaran virus ini agar tidak semakin menyebar di Kalteng," kata dia.