REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 menertibkan kawasan perdagangan di sekitar Jalan Mgr Suryo Pranoto dan Jalan Agus Salim. Kawasan yang ditutup usahanya ini lebih terkenal disebut sebagai Pecinan.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku lebih memilih sikap penutupan dibandingkan imbauan di kawasan Pecinan. Dia ingin mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang tidak boleh dianggap sepele. Apalagi jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 30 orang per Kamis (21/5).
"Dan yang cukup memprihatinkan, hari ini terkabarkan satu meninggal dari yang positif. Jadi ayo kita semua mengikhlaskan diri tidak berkerumun, berkelompok, berhimpun di keramaian, kita di rumah saja," jelas Sutiaji di Kota Malang, Jumat (22/5).
Di kesempatan serupa, Kapolresta Makota, Leonardus Simarmata menegaskan, aturan jual-beli sebenarnya telah diatur dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan telah mengungkapkan hanya toko atau warung yang boleh beroperasi menjual bahan pokok dan obat-obatan. Hal ini berarti semua jenis perniagaan di pusat perdagangan Pecinan perlu ditutup.
"Pecinan adalah pusat perdagangan, maka menjadi perhatian kita, dan kita tutup," kata Leonardus.
Dandim 0833 Kota Malang, Tommy Anderson berharap masyarakat mengingat perjuangan para dokter dan tenaga kesehatan. Warga tidak boleh egois dengan membiarkan diri beraktivitas dalam kerumunan. Bahkan, tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Kota Malang mencapai 223 orang dengan angka kematian 17 jiwa. Sementara jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 853 dengan kematian satu orang pada Kamis (21/5).
Kota Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan ini rencananya akan berlangsung sampai 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.