Jumat 22 May 2020 15:42 WIB

Pemerintah di Kabupaten Ini Tutup Seluruh Objek Wisata

Penutupan dilakukan karena daerah itu masih menerapkan PSBB.

Kapal-kapal pesiar kecil bersandar di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. Kapal-kapal yang biasanya membawa wisatawan mancanegara untuk berselancar ke Kepulauan Mentawai tersebut kini berhenti beroperasi seiring dengan ditutupnya objek wisata sejak sebulan terakhir akibat pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra/
Kapal-kapal pesiar kecil bersandar di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. Kapal-kapal yang biasanya membawa wisatawan mancanegara untuk berselancar ke Kepulauan Mentawai tersebut kini berhenti beroperasi seiring dengan ditutupnya objek wisata sejak sebulan terakhir akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat, akan tetap menutup seluruh objek wisata pada libur Lebaran tahun ini. Penutupan dilakukan karena daerah itu masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam, Syatria, di Lubukbasung, Jumat (22/5), mengatakan, penutupan objek wisata itu telah dilakukan semenjak PSBB tahap pertama sampai tahap kedua yang akan berakhir pada 29 Mei 2020. "Libur lebaran masuk pada masa PSBB dan objek wisata ditutup untuk sementara waktu," kata dia.

Syatria mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan rekreasi dan objek wisata sampai 29 Mei 2020. Pengelola diminta tidak melaksanakan kegiatan keramaian di tempat wisata dan tetap menjaga lingkungan tempat wisata tetap bersih.

Disparpora Agam akan menurunkan tim untuk meninjau seluruh objek wisata, apakah objek wisata itu ada yang dikunjungi wisatawan. Biasanya petugas juga memantau jumlah kunjungan di setiap objek wisata setiap libur Lebaran.

"Khusus objek wisata yang dikelola pemerintah sudah ditutup dan ada sebagian objek wisata yang dikelola pihak swasta," katanya.

Penutupan objek wisata ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Agam No: 492/Disparpora-Ag/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di tempat wisata. "Surat edaran itu telah kami sampaikan ke pengelola objek wisata," ujar Syatria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement