Jumat 22 May 2020 15:17 WIB

Kemacetan Pasar Kebayoran Lama karena Warga Belanja Sembako

Sudah menjadi tradisi menjelang hari raya, warga belanja sembako dan daging.

Suasana lalu lintas saat pemberlakukan PSBB di Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (21/5/2020). Sudah menjadi tradisi menjelang hari raya, warga belanja sembako dan daging.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana lalu lintas saat pemberlakukan PSBB di Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (21/5/2020). Sudah menjadi tradisi menjelang hari raya, warga belanja sembako dan daging.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan, kemacetan di depan Pasar Kebayoran Lama yang terjadi pada Jumat (22/5) karena adanya warga yang berbelanja kebutuhan pokok untuk keperluan lebaran. "Menjelang hari raya pada belanja sembako, rata-rata sembako yang banyak seperti daging dan lainnya," kata Aroman.

Menurut Aroman, sudah menjadi tradisi sepekan menjelang hari raya Idul Fitri, Pasar Kebayoran Lama dipadati warga yang berbelanja maupun berjualan. "Ramai pasar sudah dari kemarin, bisanya seminggu sebelum Lebaran sudah mulai ramai. Puncak-puncaknya hari ini dan besok, H-1 dan H-2," kata Aroman.

Baca Juga

Aroman memastikan, pedagang yang berjualan di Pasar Kebayoran Lama pada umumnya adalah pedagang sembako. Sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sektor yang dibolehkan.

Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di tengah pasar, petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek dan Koramil setempat melakukan pengawasan. "Kami juga berkeliling memberikan imbauan menggunakan toa, kami minta warga menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik," kata Aroman.

Selain memberikan imbauan, pihak kecamatan juga melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada pedagang maupun pembeli yang melanggar PSBB. Pihak kecamatan juga telah mendirikan posko Pengawasan PSBB di Pasar Kebayoran Lama yang setiap hari diawasi oleh petugas gabungan dari tiga pilar (pemerintahan, Polisi dan TNI).

"Kita melaksanakan peneguran, pengawasan dan tindakan sesuai Pergub 41/2020," kata Aroman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement