Jumat 22 May 2020 14:30 WIB

209 Perusahaan Dihentikan Sementara karena Langgar PSBB DKI

Satu perusahaan di DKI bahkan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta karena langgar PSBB.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). Sejumlah perusahaan menerima sanksi berupa penghentian operasional karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). Sejumlah perusahaan menerima sanksi berupa penghentian operasional karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 209 perusahaan dihentikan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan tersebut dihentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya saat PSBB.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penindakan mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020 PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatannya dan denda sebesar Rp 5 juta pada inspeksi mendadak pada 18 Mei 2020," ujarnya, Jumat (22/5).

Andri menjelaskan, sejak 14 April hingga 19 Mei 2020 tercatat ada 1.237 perusahaan atau tempat kerja melanggar PSBB. Sebanyak 718 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah pekerja 87.851 orang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kami juga mendapati 310 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Kami tetap berikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, secara umum pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Praktis physical distancing di tempat itu tidak terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan. Yakni pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional.

"Meskipun ada thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi kalau tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan Covid-19 akan sia-sia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement