Kamis 21 May 2020 21:48 WIB

Makassar Pilih Akhiri PSBB

Isi Perwali mengadopsi protokol kesehatan dari BNPB

Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengendara yang akan melewati pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020) malam. Penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah pintu akses keluar masuk Kabupaten Gowa pada malam hari tersebut sebagai upaya pemerintah setempat memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Petugas gabungan memeriksa sejumlah pengendara yang akan melewati pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/5/2020) malam. Penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah pintu akses keluar masuk Kabupaten Gowa pada malam hari tersebut sebagai upaya pemerintah setempat memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada Kamis (21/5).

"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis malam.

Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan. PSBB berjalan  mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari. Pembatasan berlangsung cukup ketat. 

Pihak Pemkot kemudian menambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 dengan sedikit pelonggaran. Hasilnya, ujar Yusran, telah banyak perubahan."Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," ujar dia.

Penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali dianggap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat. Mengenai perwali,  mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini menjelaskan, isinya kurang lebih hampir sama dengan prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.

"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.

Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.

"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.

Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan."Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi,"jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement