Rabu 20 May 2020 20:35 WIB

Pemprov DKI Bagi Bansos ke Warga Non-KTP Jakarta Terdampak PSBB

Penyerahan bansos sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Paket bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Paket bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga non-Jakarta yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan pulang kampung demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kebijakan PSBB tidak dipungkiri berdampak pada perekonomian masyarakat. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bansosbukan hanya kepada penduduk ber-KTP DKI Jakarta, tetapi juga kepada penduduk non-KTP DKI Jakarta yang berdomisili dan beraktivitas di Jakarta," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryatidi Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).

Di antara warga yang dibantu tersebut, adalah warga Jawa Tengah yang berdomisili di Jakarta berjumlah 7.558 orang dan pengemudi ojek online berjumlah 55.599 orang. Selain itu, bansos juga diberikan kepada pemelihara tempat-tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, pura, klenteng) berjumlah 12.071 orang.

Penyerahan bansos sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta ini, dilakukan secara simbolis oleh kepada perwakilan Paguyuban Warga Jawa Tengah dan perwakilan Mitra Gojek di Balai Kota Jakarta.

"Jakarta ini sebagai ibu kota, masyarakat dari provinsi-provinsi lain juga banyak yang kemudian melakukan aktivitas usaha di sini dan turut meningkatkan perekonomian di Jakarta juga. Seperti arahan Presiden pada ratas-ratas sebelumnya, diimbau penduduk dari provinsi lain yang ada di Jakarta untuk tetap di Jakarta. Kami pun berkomitmen bagaimana kami bisa membantu dengan pemberian bantuan sosial ini," ucap Sri.

Adapun mekanisme penyaluran bansos bagi warga Jawa Tengah dilakukan secara bersama-ama dengan Perwakilan Kantor Penghubung Provinsi Jawa Tengah yang ada di Jakarta. Sedangkan, penyaluran bagi pengemudi Gojek bekerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Proses distribusi dilakukan selama dua hari di lima wilayah kota administrasi dibantu oleh suku dinas sosial masing-masing wilayah. Sementara, untuk distribusi bansos bagi pemelihara tempat-tempat ibadah dilakukan atas kerja sama dengan DMI, PGPI, PHDI, WALUBI dan MATAKIN.

Sri juga berpesan kepada perwakilan Paguyuban Jawa Tengah untuk memonitor pergerakan penduduk Jawa Tengah di Jakarta jelang Idulfitri agar tidak mudik lebaran. Hal ini sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta bahwa PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 4 Juni 2020, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan tidak keluar dari Jakarta.

Sementara itu, untuk perwakilan mitra Gojek, Sri menyampaikan apresiasi atas upaya Gojek yang telah secara proaktif memperhatikan kesejahteraan mitra drivernya. Hal tersebut sejalan dengan prinsip kerja dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu mengutamakan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement