Rabu 20 May 2020 15:56 WIB

Yasonna: Gugatan Perppu Covid-19 Kehilangan Objek

Perppu yang digugat tersebut telah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai, uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek. Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Yasonna, gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. Objectum litis atau kewenangan yang dipersengketakan, kata dia, sudah hilang dan tidak ada lagi. Sebab, perppu yang digugat tersebut telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disetujui eksekutif dan legislatif.

"Bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 itu sudah menjadi undang-undang, disahkan oleh DPR dan kemudian DPR mengirim kepada pemerintah yang sudah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dikirimkan ke Presiden. Oleh Presiden ditandatangani dan sah menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/5).

Selanjutnya, kata dia, UU No 2 Tahun 2020 juga telah dimasukkan ke dalam lembaran negara. "Telah kami undangkan di Kemenkumham secara resmi sudah diundangkan dan telah dimasukkan dalam lembaran negara maupun di dalam tambahan lembaran negara. Sudah dimasukkan, sudah sah menjadi undang-undang," kata politikus PDIP tersebut.

Diketahui, sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut yakni yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement