REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tetap tidak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik meski hanya sebatas lingkup wilayah Bandung Raya menjelang Lebaran 2020.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Saptono Erlangga mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. "Meski berjarak dekat, mudik tetap tidak diperbolehkan," kata Erlangga di Bandung, Selasa (20/5).
Selain itu, Erlangga mengatakan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi lingkup kecamatan karena biasanya banyak warga yang berpergian di dalam kota menjelang atau setelah Lebaran.
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghindari berpergian meski masih di dalam kota. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. "Kami 'kan mengimbau saja. Kalau untuk silaturahmi di dalam kota, dihindari dahulu," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Farid juga meminta masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan media sosial (medsos) untuk melakukan silaturahmi menjelang atau setelah Lebaran.
Menurut dia, penyampaian permohonan maaf lahir dan batin yang biasa dilakukan ketika saat lebaran, tidak akan berkurang pahalanya apabila disampaikan melalui media sosial. Pasalnya, situasi darurat Covid-19 ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial.
"Sekarang sudah ada media sosial, insya Allah, tidak akan mengurangi pahala karena ada darurat seperti sekarang, manfaatkan media sosial itu untuk menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin," kata Miftah di Bandung, Jumat (15/5).