Rabu 20 May 2020 14:50 WIB

Bandara Adi Soemarmo Layani 30 Penumpang per Hari

Maskapai yang membuka penerbangan melalui Adi Soemarmo masih terbatas.

Petugas kebersihan membersihkan area depan pintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Meskipun Bandara Adi Soemarmo telah dibuka kembali, namun aktivitas di bandara tersebut masih terpantau sepi karena masih sedikitnya pengajuan jam penerbangan dari pesawat komersial.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas kebersihan membersihkan area depan pintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Meskipun Bandara Adi Soemarmo telah dibuka kembali, namun aktivitas di bandara tersebut masih terpantau sepi karena masih sedikitnya pengajuan jam penerbangan dari pesawat komersial.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bandara Adi Soemarmo Solo di Jawa Tengah, baru melayani rata-rata sekitar 30 penumpang per hari untuk rute Jakarta menjelang Lebaran kali ini.

"Jumlah ini untuk rata-rata penumpang datang maupun berangkat melalui Bandara Adi Soemarmo," kata Pejabat Humas Bandara Adi Soemarmo Danar Dewi di Solo, Rabu (20/5).

Ia mengatakan untuk maskapai yang membuka penerbangan melalui bandara tersebut baru terbatas, di antaranya Citilink, Batik Air, dan Garuda Indonesia.

"Sejauh ini baru Batik Air yang melakukan penerbangan setiap harinya, sedangkan Citilink dan Garuda Indonesia belum setiap hari. Masing-masing maskapai baru menginformasikan ke pihak bandara bila ada operasional penerbangan ke Solo," katanya.

Meski demikian, untuk sejauh ini rute yang dilayani hanya Bandara Soetta - Solo - Bandara Soetta. Menurut dia, belum ada rute yang lain mengingat masa pandemi Covid-19 di dalam negeri belum usai.

Menurut dia, sebagian penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara tersebut harus terkendala oleh kurang lengkapnya berkas persyaratan. Ia mengatakan mayoritas calon penumpang belum melengkapi surat keterangan negatif Covid-19.

"Namun sejauh ini tidak ada yang sampai gagal terbang karena dari pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah memberikan arahan agar calon penumpang melengkapinya terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan," katanya.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada beberapa syarat untuk penumpang pesawat udara, di antaranya perjalanan dinas baik lembaga pemerintah maupun swasta dan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.

"Selain itu juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia dan repatriasi pekerja migran/WNI/pelajar serta pemulangan orang dengan alasan khusus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement