Rabu 20 May 2020 14:16 WIB

DMI Bogor Minta Masjid Dizonakan

Bogor belum memiliki zona hijau atau aman dari potensi penularan.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Mas Alamil Huda
Umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengategorikan zona masjid sesuai dengan peta persebaran Covid-19. Langkah itu, menentukan masyarakat dapat menjalankan sholat berjamaah atau tidak apalagi menjelang sholat Idul Fitri.

“Saya meminta dibuat peta masjid sesuai zonanya, apakah masjid ini masuk dalam zona hijau, kuning, atau merah?,” ujar Ketua DMI Kota Bogor Ade Sarmili dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (20/5).

Bila sebuah masjid masuk wilayah zona merah, Ade Sarmili, menjelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan sholat berjamaah. Sedangkan, masjid yang masih zona hijau, bisa mempertimbangkan melaksanakan sholat berjamaah dan Idul Fitri.

"Zona kuning diperbolehkan, dengan catatan menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Ade yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

Ade menjelaskan sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Idul Fitri, bisa dilakukan secara berjamaah. Hanya saja, kata dia, wilayah itu harus masih aman.

“Intinya baik MUI dan DMI tidak pernah melarang untuk melaksanakan sholat di masjid, tidak pernah memerintahkan masjid tutup, termasuk sholat berjamaah. Bagi daerah yang zonanya hijau silahkan beraktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid ataupun di lapangan akan disesuaikan. Bima menyatakan, Pemkot Bogor berpedoman pada fatwa MUI dan Gubernur Jawa Barat.

“Jadi fatwa MUI dan arahan dari Gubernur Jawa Barat sama. Kita pedomannya itu bunyinya adalah salat Idul Fitri diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan," ujar Bima.

Bila mengacu pada pedoman tersebut, Bima mengatakan, Kota Bogor belum memiliki zona hijau. Sebab, menurut Bima, wilayah aman hanya di daerah terpencil. "Jadi saya sepakat dengan pak gubernur yang dikatakan aman adalah wilayah terpencil, di pedesaan,” ucapnya.

Meskipun terjadi penurunan jumlah pasien Covid-19, Bima menambahkan, Kota Bogor belum dapat dikatakan aman. Oleh karena itu, dia menyatakan tetap membatasi mobilitas masyarakat. Secepatnya, dia menyebut, akan segera mengeluarkan surat edaran yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

“Jadi poinnya antara lain adalah melarang warga untuk aktifitas takbir keliling ataupun diluar dengan mengundang kerumunan, dan  memberikan pengertian kepada warga untuk menjalankan dan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement