Rabu 20 May 2020 14:10 WIB

Langgar PSBB, Ratusan KTP Disita Petugas

KTP yang sudah disita akan dikembalikan setelah berakhirnya penerapan PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menyegel meja dan kursi sebuah kafe saat razia pembatasan aktivitas malam hari di kawasan Simo Gunung, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2020) malam. Pada hari kedua belas pelaksanaan PSBB di Surabaya, petugas gabungan masih menjumpai sejumlah kafe melanggar pembatasan aktivitas malam hari sehingga dilakukan penindakan penyegelan serta memberikan surat peringatan kepada pemiliknya
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menyegel meja dan kursi sebuah kafe saat razia pembatasan aktivitas malam hari di kawasan Simo Gunung, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2020) malam. Pada hari kedua belas pelaksanaan PSBB di Surabaya, petugas gabungan masih menjumpai sejumlah kafe melanggar pembatasan aktivitas malam hari sehingga dilakukan penindakan penyegelan serta memberikan surat peringatan kepada pemiliknya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Budi Santosa mengungkapkan masih banyaknya pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya. Sesuai aturan, mereka para pelanggar akan dikenakan sanksi. Salah satunya adalah penyitaan KTP, dan penolakan perpanjangan SIM selama enam bulan.

Budi Santosa mengungkapkan, mereka yang kedapatan melanggar ialah yang masih nekat nongkrong di warung kopi, kafe, maupun restoran siap saji. Budi mengungkapkan, pada PSBB tahap dua, pihaknya menyita sekitar 640 KTP dari para pelanggar. "Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP, dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi di Surabaya, Rabu (20/5).

KTP yang disita, lanjut Budi, kebanyakan dari pemilik maupun pembeli warung yang kedapatan nongkrong-nongkrong tanpa mengindahkan protokol pencegahan Covid-19. Ada juga KTP yang disita dari masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, tapi tidak memakai masker.

Bahkan, lanjut Budi, masih ditemui masyarakat yang kedapatan nongkrong di warung kopi, padahal warung tersebut sudah tutup. "Ditemui di jalan dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup akhirnya dia nongkrong seenaknya, kita minta KTP-nya," ujar Budi.

Budi mengaku, selain menyita KTP, petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI juga menyegel warung kopi, cafe, dan restoran yang tidak menaati atutan yang ditetapkan. Yakni yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, atau tidak menaati jam malam.

"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Warkop yang bandel maupun franchise yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana," kata Budi

Budi melanjutkan, nantinya KTP yang sudah disita ini akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya.

"Banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat setelah PSBB selesai," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement