Rabu 20 May 2020 11:51 WIB

Dinkes Perketat Pengeluaran Surat Keterangan Bebas Covid-19

Izin rumah sakit bisa dicabut jika terbukti palsukan surat bebas Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 dan surat tugas kepada pengendara dari zona merah saat penyekatan di perbatasan posko Citeras, Lebak, Banten, Senin (18/5/2020). Penyekatan tersebut ditujukan terhadap kendaraan dari zona merah yang tidak membawa kelengkapan surat pernyataan bebas COVID-19 dan surat tugas serta sejumlah pengendara yang nekat mudik guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 dan surat tugas kepada pengendara dari zona merah saat penyekatan di perbatasan posko Citeras, Lebak, Banten, Senin (18/5/2020). Penyekatan tersebut ditujukan terhadap kendaraan dari zona merah yang tidak membawa kelengkapan surat pernyataan bebas COVID-19 dan surat tugas serta sejumlah pengendara yang nekat mudik guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan akan lebih memperketat lagi pengeluaran Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Walaupun saat ini belum ada temuan rumah sakit di Jakarta melakukan praktik jual beli surat keterangan bebas Covid-19.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan, seluruh Suku Dinas Kesehatan di wilayah telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan guna memastikan surat dokter tersebut tidak disalahgunakan dan diperjualbelikan secara umum.

"Kami merekomendasikan Surat Keterangan Kewaspadaan Kesehatan sebagai surat keterangan dokter yang menyatakan pasien bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Sampai saat ini belum ada praktik jual beli, kita terus koordinasi," kata Wening, Selasa (19/5).

Menurutnya, izin usaha rumah sakit maupun klinik bisa dicabut apabila kedapatan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 palsu kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

"Sanksi diterapkan mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum saja," ujar dia.

Sebelumnya sempat ramai beredar di media sosial soal Surat sehat bebas Covid-19 menggunakan kop surat Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang. Surat ini muncul dijual via marketplace sehingga ramai menajdi sorotan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, RS Mitra Keluarga Gading Serpong membantah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum. Customer Management Mitra Keluarga, Puja membantah Surat Keterangan bebas Covid-19 yang menggunakan kop surat RS Mitra Keluarga Tangerang tersebut.

Menurut dia beredarnya pemberitahuan di media sosial maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan atau mengatasnamakan Mitra Keluarga bukan dari institusi resmi.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang menjualbelikan surat keterangan bebas Covid maupun surat keterangan apa pun,” kata Puja.

Mitra Keluarga juga mengingatkan agar pihak yang mencoba menjual surat sehat bebas Covid tersebut atau surat apa pun yang mengatasnamakan atau yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga untuk menghentikan tindakannya. Jika hal ini tidak diindahkan, Mitra Keluarga menyatakan akan membawa kasus ini ke hadapan hukum.

“Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk menggunakan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” ujar dia.

Ditambah

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah jumlah pos penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Penambahan pos penyekatan itu juga untuk memantau masyarakat yang hendak masuk wilayah Jakarta.

"Kemungkinan kita akan tambah dua (pos penyekatan) untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/5).

Sambodo menjelaskan, rencana penambahan pos penyekatan ini juga didasari dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta. Saat ini, kata Sambodo, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana tersebut.

Saat ini polisi memiliki 18 titik pos pengamanan terpadu dan ratusan pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik itu telah dilakukan sejak tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement