Rabu 20 May 2020 11:48 WIB

Wakil Ketua MPR: Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum

Dia mengingatkan kasus hukum saat krisis 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Kartu Prakerja
Foto: Dok. Pint
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Arsul Sani, menilai, skema pelatihan daring program Kartu Prakerja berpotensi atau bisa menjadi kasus hukum di masa depan. Sebab, anggarannya menjadi pendapatan dan keuntungan dari perusahaan penyedian pelatihan.

"Di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (20/5).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan tentang kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik pada masa krisis 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Termasuk kasus KTP elektronik, yang bermasalah di tataran pelaksanaan kebijakan.

Jika nanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, maka kasus hukum terkait skema pelatihan Kartu Prakerja akan terbuka lebar.

"Misalnya, melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini," ujar Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP itu mengingatkan para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja. Agar jangan mengandalkan Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.

"Absurd kalo para pembantu presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo melalui kementerian dan lembaga terkait meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement