Rabu 20 May 2020 09:27 WIB

Siap-Siap akan Ada Penyekatan Transportasi Jabodetabek

Kemenhub berencana menyekat kendaraan di Jabodetabek

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Christiyaningsih
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat. Kemenhub rencananya akan melakukan penyekatan kendaraan di Jabodetabek. Ilustrasi.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat. Kemenhub rencananya akan melakukan penyekatan kendaraan di Jabodetabek. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan fase pengawasan kendaraan yang melintas saat masa larangan mudik, khususnya jalur darat. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, fase pertama pengawasan akan ditingkatkan setelah 23 Mei 2020 yang direncanakan ada penyekatan kendaraan di Jabodetabek.

“Fase selanjutnya, puncaknya Lebaran 24-25 Mei 2020. Fase satu langkahnya tetap dilakukan, tapi di fase kedua kita akan dilakukan konsentrasi penyekatan lalu lintas di Jabodetabek,” kata Adita dalam konferensi video, Selasa (19/5).

Baca Juga

Terlebih, Adita menuturkan, DKI Jakarta sudah melakukan pengetatan keluar masuknya orang dan pelarangan mudik saat Lebaran 2020. Hal tersebut dapat dikatakan seperti adanya larangan pemudik lokal.

“Ini akan ada tegas penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Brebes, dan Jakarta-Bandung. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31,” ungkap Adita.

Selanjutnya, fase ketiga, yakni setelah puncak Lebaran yang pengawasannya akan dilakukan penguatan personel. Adita menuturkan, personel akan diperkuat dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Marga untuk penyekatan keluar masuk kendaran di Jabodetabek.

Selanjutnya, Adita memastikan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta akan disemprot disinfektan. Begitu juga dengan rest area di jalan tol akan diatur bekerja sama dengan pengelola jalan tol.

Meskipun terdapat tiga fase, Adita menegaskan, pengawasan seperti yang dilakukan pada fase pertama hingga 23 Mei 2020 tetap dilakukan. “Aturan tetap tegas ya. Masyarakat yang tetap mudik akan dikembalikan. Travel yang memaksa tetap angkut pemudik akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi tilang atau mobil dikandangkan,” ungkap Adita.

Begitu juga pengawasan di jalan alternatif yang berpotensi menjadi jalan tikus. Jalan tersebut akan dijaga ketat oleh kepolisian. Bus yang boleh mengangkut penumpang yang ditetapkan sesuai syarat dari surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ditempel stiker khusus agar memudahkan pengawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement