Selasa 19 May 2020 22:39 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Kerumunan di Tanah Abang

Keberadaan pedagang dinilai membuat pembeli berkerumun.

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga di Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap kerumunan di Pasar Tanah Abang. Kerumunan dinilai karena masih banyak pedagang yang berjualan.

Rifai, seorang warga mengatakan, petugas Satpol PP harus berani menertibkan para pedagang tersebut yang telah memicu adanya kerumunan massa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harusnya tegas, bila perlu segel kiosnya dan sita barang-barang mereka," kata Rina, warga lainnya, Selasa (19/5).

Rina menegaskan, sebagian pedagang lainnya menerapkan PSBB dan tidak berjualan di Pasar Tanah Abang. Namun, sebagian lagi masih bandel berjualan dan hal itu memicu orang datang.

Pada Selasa petang, terpantau sebuah posko pengawasan PSBB di Blok B Pasar Tanah Abang. Tidak jauh dari situ, puluhan pedagang masih tetap berjualan sepanjang trotoar. Bahkan, puluhan kios penjual pakaian diseberang Blok G masih ramai dikunjungi pembeli. Lokasi itu merupakan pasar binaan warga Jatibaru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Penerapan itu sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). PSBB diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement