REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari untuk seluruh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 akan diberlakukan pada 21 Mei 2020. Hal itu menyusul ditandatanganinya instruksi bupati terkait hal tersebut.
"Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam hanya pada dua tempat, yakni Alun-alun Kudus dan Balai Jagong, maka setelah ada instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan 'Satgas Jogo Tonggo' untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kudus diperluas pada semua wilayah di Kudus," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo, di Kudus, Selasa (19/5).
Dengan ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan 'Satgas Jogo Tonggo' guna percepatan penanganan Covid-19 di Kudus, maka aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk aktivitas usaha. Untuk pengusaha rumah makan, restoran, kafe maupun PKL masih bisa melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan mulai pukul 19.00-21.00 WIB tidak melayani makan di tempat atau dibungkus.
"Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.
Adapun kegiatan sosialisasinya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan bertugas mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL). Sedangkan di kalangan perusahaan akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.
Dalam pengawasan di lapangan akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, camat, kepala desa dan lurah.
"Mereka akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah di Kudus secara terjadwal. Jika ditemukan pelanggaran bisa ditegur dan diperingatkan, termasuk pengusaha yang melanggar," ujarnya.
Beberapa ruas jalan juga akan ditutup sesuai kebutuhan dan kewenangan. Sedangkan, masyarakat diminta mematuhi instruksi tersebut, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, wajib memakai masker saat di luar rumah, serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik.
Pemerintah desa, kelurahan hingga rukun warga diminta membentuk Satgas Jogo Tonggo.
"Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat bertugas mengawasi dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan terhadap satgas tersebut," ujarnya.
Instruksi bupati tersebut, tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan di SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apoteker, hotel, distribusi sayuran dan buah di Pasar Bitingan, serta karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada malam hari dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat usahanya. Masa berlaku aturan tersebut, mulai 21 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Kudus.