REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat menjadi sorotan ramainya aktivitas pasar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang di tengah pandemi Covid-19. Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, menegaskan kini 60 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri memonitoring aktivitas ratusan pedagang di Pasar Blok G Tanah Abang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ada 300 PKL yang kita monitoring hari ini. Kita imbau mereka agar mematuhi aturan PSBB," ujar Yassin Pasaribu, Selasa, (19/5).
Ia menuturkan, setiap hari selalu menyiagakan personel untuk memantau aktivitas pedagang di lokasi. Bersama dengan itu, para pedagang juga diimbau mulai menjajakan dagangannya melalui online agar tidak memicu kerumunan massa.
"Solusinya kita arahkan untuk berjualan online. Sehingga PSBB dapat terlaksana dengan baik," terangnya.
Sampai saat ini monitoring dan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang masih dilakukan. Di Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, pemerintah Jakarta Pusat juga memonitoring aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mas Mansyur selama masa PSBB.
Lurah Kampung Bali, Ety Kusmiati mengatakan dalam monitoring kali ini, pihaknya setiap hari mengerahkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian. "Kita coba ingatkan terus 50 PKL di lokasi untuk patuhi aturan PSBB," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan ini, para PKL juga diimbau agar tidak menjajakan dagangan di atas trotoar dan bahu jalan. Seruan tersebut perlu dilaksanakan agar keberadaan mereka tidak mengganggu keindahan dan kenyamanan.
"Monitoring ini akan terus kita lakukan setiap hari agar masyarakat patuh terhadap aturan PSBB," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan menindak tegas warga dan pedagang yang melanggar PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Seperti pelanggaran kewajiban penggunaan masker dan pelanggaran ketentuan larangan berkerumun.
"Prinsipnya, kalau untuk hal-hal yang memang aktivitasnya melanggar, itu akan kita tertibkan. Jadi kalau ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan tindakan pendisiplinan di sana," kata Arifin.
Dia mengatakan, bahwa dalam masa PSBB DKI Jakarta saat ini, bukan berarti tidak ada kegiatan di masyarakat. Kegiatan masyarakat tetap ada, tetapi dibatasi. Kegiatan yang diperbolehkan ya 11 sektor usaha berdasar Pergub 33/2020 tentang PSBB, kemudian ada beberapa kegiatan industri yang mendapatkan perizinan dari Kementerian Perindustrian.
"Tetapi mereka harus mengikuti protokol kesehatan, jika melanggar ya kami tertibkan," tegas Arifin.
Sebelumnya aktivitas warga DKI Jakarta kembali ramai memadati Pasar Tanah Abang pada sepakan menjelang Lebaran di tengah PSBB. Berdasarkan pantauan Senin (18/5), para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB. Meski sebagian besar memakai masker, tidak sedikit juga yang menjadikan maskernya hanya sebagai aksesoris yang terkalung di lehernya dan akhirnya tidak menutupi bagian mulut dan hidungnya. Padahal berdasarkan Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Tidak hanya di trotoar Blok F, para pedagang pun berjualan di Jalan Jatibaru yang berada di dekat Blok F Tanah Abang. Pembeli yang didominasi oleh ibu-ibu pun dan suasana ramai memilih dengan santai baju-baju yang dijajakan oleh para pedagang di Tanah Abang.