REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyebutkan akibat pandemi COVID-19 angkutan umum hanya mampu bertahan hingga sebulan ke depan. Organda DKI Jakarta berharap pemerintah memberikan relaksasi khususnya bagi pengusaha yang hanya memiliki 1 hingga 5 unit kendaraan.
"Di awal April, saya sampaikan (kepada pemerintah) kekuatan dari pengusaha angkutan umum itu cashflow-nya maksimal 2,5 bulan. Kira-kira di bulan Juni akan collapse kalau Covid-19 tidak segera hilang dari Indonesia dan terus berkepanjangan," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam diskusi daring yang diadakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (19/5).
Shafruhan menjelaskan cashflow yang dimiliki pengusaha angkutan umum itu tidak hanya meliputi gaji para sopir tapi juga termasuk utang kepada pihak ketiga seperti bank maupun penjamin kredit (leasing).
Dalam kondisi Covid-19, melakukan pengelolaan keuangan bagi para pelaku usaha angkutan umum itu sangatlah sulit. Angkutan umum seperti mikrolet dan bajaj merupakan usaha yang seharusnya dilakukan rutin agar bisa menghasilkan pendapatan.
Melihat kondisi banyak pengusaha angkutan umum yang saat ini tidak dapat memaksimalkan armadanya, Organda DKI berharap pemerintah memberikan stimulus atau relaksasi terhadap beban hutang yang dimiliki para pengusaha angkutan umum."Perlu satu relaksasi atau stimulus bagaimana pemerintah berperan pada saat nanti pandemi Covid-19 hilang. Pemerintah harus memikirkan cara agar bisa menopang pengusaha angkutan umum untuk bangkit kembali melakukan kegiatan usahanya," kata Shafruhan.
Salah satu upaya yang dilakukan Organda DKI Jakarta adalah dengan bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan dari segi pajak."Kami Organda sudah bersurat kepada Pak Gubernur DKI. Kalau misalnya sudah reda (Covid-19) kami mohon untuk diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Shafruhan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Carto menyebutkan, kebijakan terkait insentif pembebasan PKB itu pun sedang dalam pembahasan di jajaran Pemprov DKI Jakarta. "Hal itu (pembebasan PKB) masih dalam usulan. Tidak hanya PKB, nantinya pajak yang lain akan turut diperhitungkan. Nanti akan ada terkait relaksasi pajak itu (pasca Covid-19) diatur dalam pergub," kata Carto.