Selasa 19 May 2020 19:08 WIB

New Normal Menurut Jubir Penanganan Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 berbicara soal new normal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melakukan kegiatan produktif dengan tetap menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19 adalah new normal yang harus dijalani masyarakat di tengah pandemi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

"Kita harus tetap produktif tetapi dengan mengedepankan prinsip-prinsip agar kita tetap aman dari Covid-19. Inilah yang kemudian menjadi perubahan perilaku yang mendasar untuk kita sekalian dan inilah yang kita sebut sebagai normal yang baru," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (19/5).

Masyarakat Indonesia harus menjalani kehidupan yang normal seperti bekerja dan melakukan kegiatan produktif lain tapi sambil tetap menjalankan langkah-langkah untuk menghindari infeksi Covid-19.

Masyarakat, kata dia, harus membiasakan diri untuk melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan masker, dan secara selektif memilih momen yang tepat untuk keluar rumah.

Semua langkah itu dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan vaksin dan obat untuk mengatasinya. "Proses inilah yang kemudian dibutuhkan dalam kaitan beradaptasi dengan situasi yang sekarang sedang terjadi, pandemi Covid-19," kata dia.

Meski mendorong masyarakat tetap produktif, pemerintah sendiri belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan segala protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19.

Pria yang menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu menegaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, daerah yang sudah menjalankan PSBB dan pembatasan sosial lainnya harus tetap menerapkannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement