REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah larangan perjalan mudik, muncul selembaran di media sosial layanan mudik sehat dari Big Bird selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dipatok dengan harga Rp 650 ribu setiap penumpang. Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution menegaskan hal tersebut merupakan hoaks.
Amelia menegaskan, Blue Bird saat ini mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik. "Ini sebagai bentuk komitemen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Amelia, Selasa (19/5).
Untuk itu dia menegaskan selembaran yang tersebar di media sosial terkait layanan mudik dari Big Bird sama sekali tidak benar. Masyarakat diharapkan hati-hati karema Blue Bird mendukung larangan mudik dari pemerintah.
"Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," ujar Amelia.
Saat ini, pemerintah masih melarang mudik dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hanya masyarakat dengan kepentingan khusus yang dapat melakukan perjalanan bukan mudik sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.