REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan memberikan tunjangan kinerja untuk kepala desa dan aparatnya, insentif untuk ketua RW dan ketua RT, serta tambahan kesejahteraan bagi guru TKA/TPA, guru DTA, serta imam masjid desa dan imam mesjid besar kecamatan. Tunjangan itu dijadwalkan akan terealisasikan menjelang hari raya Idulfitri.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, tunjangan kesejahteraan bagi guru TKA/TPA, guru DTA, dan imam masjid desa, masing-masing diberikan Rp 600 ribu per orang. Sementara untuk imam mesjid besar kecamatan diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang.
"Tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu. Dengan pertimbangan kondisi masyarakat kita keluarkan lebih awal," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (18/5).
Selain itu, Pemkab juga akan memberikan tunjangan untuk kepala desa dan aparatnya, serta insentif untuk ketua RW dan ketua RT. Sebanyak 8.754 ketua RT 2.828 ketua RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang.
Sementara untuk kepala desa dan aparat desa diberikan tunjangan berbeda-beda. Tunjangan akan disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya.
"Jika dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraaan yang dibagikan, totalnya mencapai Rp 21,845 miliar," kata dia.