Selasa 19 May 2020 01:53 WIB

Meski Zona Merah, Purwakarta Putuskan tak Perpanjang PSBB

Pemkab Purwakarta berencana memberlakukan PSBB yang sifatnya komunal.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera berakhir. Meski masuk sebagai zona merah, keputusan ini merupakan hasil dari tindak lanjut bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui video conference pada Ahad (17/5).

Anne mengatakan Pemkab Purwakarta berencana memberlakukan PSBB yang sifatnya komunal, pada wilayah-wilayah tertentu yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Tidak lagi dalam skala parsial di enam kecamatan.

Baca Juga

Menurut Anne, berdasarkan evaluasi dari dinas kesehatan, catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan. Terakhir hanya dua orang positif tambahan dua hari lalu berasal dari swab dua pekan sebelum PSBB.

“Sehingga terjadi keterlambatan hasil swab dari Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB," kata Anne di Gedung Bakorwil, Kabupaten Purwakarta, Senin (18/5).

Anne menuturkan, PSBB di Purwakarta tak diperpanjang namun pihaknya tetap mengambil langkah pemcegahan penyebaran Covid-19. Pihaknya akan memberlakukan pembatasan sosial namun bersifat skala kecil di wilayah-wilayah tertentu saja.

“Pembatasan sosial pada wilayah yang terkecil, yaitu kelurahan dan desa. Dari 21 orang positif Covid-19, 16 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Purwakarta," ujarnya.

Pembatasan-pembatasan pada wilayah terkecil yang diungkapkan Anne Ratna nantinya bakal dievaluasi kelurahan mana saja yang terkonfirmasi dan sisanya lima pasien lainnya dari kecamatan mana saja untuk diberlakukan pembatasan lebih ketat.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan menyampaikan perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya menjelang berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Purwakarta, perkembangan warga yang terpapar Covid-19, khususnya warga dengan status orang dalam pemantaun (ODP) mengalami penurunan yang signifikan.

"Sebanyak 15 warga berstatus ODP dinyatakan selasai masa pemantauannya, hari ini menyisakan 26 ODP, hari sebelumnya berjumlah 41 orang. Untuk PDP bertambah dua orang, kini, jumlahnya ada 23 orang pasien yang masih dalam pengawasan," kata Deni.

Sementara, untuk warga yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Purwakarta jumlahnya masih tetap 21 orang, sama seperti hari sebelumnya. Gugus Tugas juga tak bosan-bosan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19. Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas Covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersifat kewilayahan, Pemkab Purwakarta telah memberlakukan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sifatnya parsial hingga 20 Mei mendatang. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19 serta mengikuti prosedur-prosedur PSBB jika berada di luar rumah," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement