REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa, tetapi semua harus menaati protokol kesehatan.
"Masing-masing pengelola harus bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin (18/5).
Azis mengatakan pemkot telah memutuskan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, minimarket, mall, dan lainnya, pada PSBB tahap kedua ini diizinkan untuk membuka seperti biasa. Menurut Azis, diperbolehkannya pembukaan pusat perbelanjaan itu setelah memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha.
"Untuk itu di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal," ujarnya.
Azis juga beralasan Kota Cirebon levelnya masih kuning, hal tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan konferensi virtual beberapa hari lalu. Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.
Namun, Aziz menegaskan pengelola harus memastikan semua pengunjung, penjual, dan karyawan, tetap mengenakan masker saat transaksi.
"Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung," katanya.