Selasa 19 May 2020 04:17 WIB

Pemkot Bandung Belum Berencana Longgarkan PSBB

Tidak diperpanjangnya PSBB di Jabar, Pemkot perlu menentukan langkah lanjutan

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kota Bandung, Senin (18/5). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat masih berlaku hingga 19 Mei 2020 mendatang, namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperi di atas trotoar dan pinggir jalan
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kota Bandung, Senin (18/5). Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat masih berlaku hingga 19 Mei 2020 mendatang, namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperi di atas trotoar dan pinggir jalan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, belum berencana untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena tren grafik pasien positif COVID-19 masih ada peningkatan. "Kalau trennya naik lagi, suka gak suka ya jangan ada pelonggaran dulu lah," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung, Senin (18/5). 

Selain itu, menurutnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung masih terus mengevaluasi jalannya PSBB tingkat Jawa Barat sejak dua pekan lalu.

Dengan tidak diperpanjangnya PSBB tingkat Jawa Barat, menurutnya pihaknya perlu menentukan langkah selanjutnya. Seperti diketahui, PSBB Jawa Barat akan berakhir pada Rabu (20/5)."Kita lihat hasil evaluasinya dahulu, kalaupun mau ada pelonggaran, kemarin kita lihat PSBB provinsi takkan diperpanjang kan," kata dia.

Selain itu, apabila pelonggaran PSBB akan dilakukan, maka perlu dipersiapkan secara matang. Seperti memutuskan sektor apa saja yang akan dilakukan pelonggaran atau relaksasi. "Kalau pun ada pelonggaran, harus hati-hati dan sektor apa saja, tapi itu nanti lah, Pak Wali Kota yang akan lakukan evaluasi," katanya.

Menurutnya saat ini Pemkot Bandung lebih memprioritaskan aspek kesehatan dalam pengambilan keputusan. Karena apabila ada pelonggaran PSBB, maka bakal berdampak terhadap aspek kesehatan. "Karena ini kan antara ekonomi dan kesehatan, kalau kesehatan diperketat, ekonomi kedodoran. Kalau ekonomi dilonggarkan, kesehatan juga kedodoran," kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  juga bakal mengkaji dan membahas rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menyarankan Kota Bandung agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kajian tersebut akan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya jika diterapkan, PSBB parsial ini dilakukan di tingkat wilayah seperti kecamatan atau kelurahan.

“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengaji dan membahas dengan gugus tugas. Insya Allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” kata Oded di Bandung, Senin.

Menurutnya yang bakal jadi pertimbangan adalah angka kasus yang masih tinggi. Hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif dan 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.

Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot. Pendapatan daerah menurun hingga 60 persen. Contohnya di sektor pariwisata, ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 pekerjanya yang dirumahkan. “Hari Selasa akan kami rapatkan. Insya Allah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” kata dia.

Sebelumnya, Kota Bandung telah menjalankan PSBB tingkat Bandung Raya pada 22 April hingga 5 Mei 2020. Kemudian dilanjutkan dengan PSBB tingkat Jawa Barat yang dimulai pada 6 Mei 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB tingkat Jawa Barat itu akan dilanjutkan secara proposional di tingkat kabupaten dan kota.

PSBB yang proposional itu, kata Ridwan Kamil, bakal dijalankan berdasarkan status zona di setiap kabupaten dan kota. Kota Bandung sendiri menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk ke dalam zona kuning pasca-PSBB Provinsi dan PSBB Bandung Raya. Penetapan zona kuning itu didasari penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. "Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” kata Ridwan Kamil.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement