REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi jutaan rupiah terhadap tempat usaha penyedia makan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif.
"Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5).
Ia mengatakan pemberian sanksi dilakukan Ahad (17/5) dan menyasar tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge. Arifin menyampaikan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini, kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," tutur Arifin.
Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Kegiatan pemberian sanksi pelanggar PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Sanksi juga diberikan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.