Senin 18 May 2020 19:40 WIB

Disnaker Jabar Terima Aduan THR tak Dibayar Hingga Dicicil

Disnakertrans Jabar mengaktifkan posko pengaduan THR di tengah pandemi Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, tetap mengaktifkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi, Posko THR tersedia di Kantor Disnakertrans Jabar, Kantor UPTD Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnakertrans Jabar. Yakni, yang berada dari mulai dari Wilayah I sampai wilayah V, serta kantor Disnaker Kab/Kota se Jabar.

"Sampai dengan sekarang kalau yang melapor dan mendatangi Posko THR di Kantor Disnakertrans Jabar ada 6 laporan. Terutama, laporan sudah putus kontrak sebelum dibayar THR," ujar Ade kepada Republika.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, pengaduan THR pun bisa langsung dilaporkan ke wilayah pemantauan para pengawas langsung ke perusahaan di masing-masing Wilayah UPTD. Contohnya, UPTD Wilayah 1, yaitu Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cinjur. 

"Di wilayah I ini, sudah lebih dari 120 perusahaan yang laporkan karena kemampuan bayar THR, dan ada 1 perusahaan lapor tak mampu bayar THR. Kami masih merekap laporan langsung dari UPTD lainnya," kata Ade.

Sedangkan di Wilayah II, kata dia, terdiri dari daerah Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Subang, posko pun sudah menerima 11 pengaduan. Isi pengaduannya mengaku THR belum dibayarkan. Selain itu, banyak juga yang mengaku THR dibayarkan secara bertahap. 

Pekerja di Wilayah II, kata dia, ada yang mengaku baru dibayarkan THR hanya 50 persen. Sisanya, akan dibayarkan nanti. Ada juga, pekerja yang meminta perusahaan membayarkan denda keterlambatan membayar THR.

Saat ditanya tentang jumlah pengaduan THR ini bila dibandingkan dengan tahun lalu, Ade mengatakan, jumlahnya belum bisa disandingkan dengan 2019 karena, harus menunggu hingga Lebaran.

"Kan pelaksanaan hari besar keagamaannya belum selesai. Ini terus kami update datanya dan pekerja yang melaporkan pun terus bertambah," katanya.

Untuk Wilayah 3, kata dia, Posko Pengaduan THR ada di Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu. Wilayah 4, terdiri dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang. Serta, Wilayah 5 meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran.

"Posko pengaduan itu, tidak hanya menerima laporan yang buruk dari pekerja. Namun, lembaga atau instansi juga dapat konsultasi mengenai angka besarnya THR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement