Senin 18 May 2020 19:06 WIB

Pemkab Garut tidak Perpanjang PSBB Cegah Covid-19

Prosedur penanganan penyebaran wabah Covid-19 tetap akan diberlakukan.

Bupati Garut Rudy Gunawan.
Foto: dok. Pemkab Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, berencana tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, prosedur penanganan penyebaran wabah Covid-19 tetap akan diberlakukan.

"Kami di Garut sudah selesai (PSBB) besok (Selasa). Setelah besok, tetap ada protokol kesehatan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (18/5).

Baca Juga

Ia menuturkan, PSBB provinsi di Garut dilaksanakan selama 14 hari mulai 6 sampai 19 Mei 2020 dengan aturan yang diterapkan seperti pemeriksaan pendatang di perbatasan kota dan wajib menggunakan masker.

Pemkab Garut, kata dia, tidak akan mengajukan perpanjangan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jabar. Pihaknya hanya akan menindaklanjuti dari PSBB itu dengan mengimbau masyarakat untuk lebih patuh menjaga jarak, menghindari kerumunan orang, dan aturan lainnya.

"Pemkab Garut tetap akan melakukan check point, penanganan ODP hingga positif, dan tetap melakukan rapid test," katanya.

Ia mengungkapkan, selama penerapan PSBB di Garut berlangsung lancar, bahkan ekonomi masyarakat juga tidak terlalu terganggu. Terbukti masyarakat masih beraktivitas belanja memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri.

"Ekonomi bagus, mereka bisa beli baju lebaran," klaimnya.

Sementara itu, selama pelaksanaan PSBB di Garut sejumlah ruas jalan khususnya perbatasan kota disiagakan pos pemeriksaan kesehatan bagi warga yang datang dari luar kota.

Selain itu, petugas juga menutup jalan utama di perkotaan Garut untuk menghindari keramaian orang, bahkan Pemkab Garut juga menggelar rapid test secara massal di sejumlah tempat untuk mendeteksi penyebaran wabah Covid-19.

Meski diberlakukan PSBB, kerumunan orang masih terjadi di kawasan perkotaan Garut. Masyarakat masih terlihat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement