“Kami berharap para pekerja migran selalu menjaga kesehatan dan siap menerima prosedur penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk karantina 14 hari,’’ kata Sujatmiko saat memberikan pengarahan kepada para PMI, Jumat.
Dalam sambutan di hadapan para PMI di Bandara Internasional Brunei, Sujatmiko menyampaikan, penerbangan khusus ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi PMI setelah wabah Covid-19 merebak di Brunei.
Penerbangan khusus ini merupakan hasil pendekatan KBRI Bandar Seri Begawan kepada Royal Brunei Airlines (RBA). Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya permintaan dari PMI di Brunei menyusul kesuksesan pemulangan sebelumnya.
Sementara pada Ahad (17/5), KBRI Bandar Seri Begawan kembali memfasilitasi repatriasi 113 orang PMI dengan penerbangan khusus ke Surabaya. Dengan demikian, dari tiga penerbangan khusus tersebut, sebanyak 361 orang PMI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Sebagaimana pada repatriasi pertama, proses kepulangan ini bersifat mandiri oleh para PMI yang bekerja di Brunei Darussalam dan telah habis masa kontrak kerjanya. Demi kelancaran repatriasi, KBRI telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak tekait di Brunei Darussalam dan Indonesia terutama terkait penanganan setiba mereka di Indonesia.
KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker, dan surat keterangan jalan. Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang.
Penerbangan khusus ini diadakan setelah penutupan sementara penerbangan dari dan ke berbagai negara termasuk ke Indonesia (Jakarta, Surabaya, Bali) sejak 23 Maret 2020, sebagai upaya membendung penyebaran Covid-19 di Brunei Darussalam.