REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Hasil evaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) menempatkan Kota Tasikmalaya dalam level 4 (berat) atau zona merah. Sejak berlaku PSBB pada 6 Mei, tetap ditemukan kasus positif Covid-19 di Kota Santri. Jumlahnya tak sedikit, yaitu mencapai enam kasus positif Covid-19 baru, baik dari hasil tes swab maupun uji cepat (rapid test).
Berdasarkan catatan Republika.co.id, pada 6 Mei menunjukkan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 31 orang. Jumlah itu meningkat menjadi 37 orang pada 17 Mei.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum mengambil sikap untuk melanjutkan PSBB atau menghentikannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya masih melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
"Betul kita masuk level 4, tapi kita masih evaluasi. Mudah-mudahan besok ada kesimpulan apakah lanjut PSBB atau tidak," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Tasikmalaya itu, saat dikonfirmasi, Ahad (17/5) malam.
Gugus Tugas Covid-19 akan mengumpulkan semua masukan dari pihak terkait untuk menentukan kelanjutan penerapan PSBB. Termasuk juga untuk membahas kegiatan shalat ied di Masjid Agung Tasikmalalaya.
"Di beberapa daerah lain, kepala daerah memang sudah ada pernyataan terkait Shalat Id, ada yang boleh ada yang tidak. Kita masih bahas itu sekarang. Besok mudah-mudahan bisa diputuskan," kata dia.
Sebelumnya, pada Ahad pagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merilis empat kasus pasien positif. Dengan begitu, total terdapat 37 pasien positif, dengan rincian 11 orang sembuh, 23 masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.
Berdasarkan data tersebut, penambahan empat kasus baru itu merupakan hasil uji cepat (rapid test). Artinya, dari 37 kasus positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya, 23 orang dikonfirmasi melalui hasil tes swab dan 14 melalui rapid test.