Ahad 17 May 2020 21:10 WIB

Pedagang dan Pembeli di Bogor Diminta Hormati Aturan PSBB

Warga Bogor memadati pasar tradisional acuhkan aturan PSBB.

Pedagang dan Pembeli di Bogor Diminta Hormati Aturan PSBB. Pedagang membungkus buah kolang kaling di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang dan Pembeli di Bogor Diminta Hormati Aturan PSBB. Pedagang membungkus buah kolang kaling di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta pedagang dan masyarakat pembeli di pasar tradisional di Kota Bogor untuk sama-sama menghormati protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor.

 

Baca Juga

 

"Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang saat ini sudah pada tahap III, sasarannya membatasi pergerakan orang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Dedie melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Ahad (17/5).

 

 

 

 

Dedie mengatakan hal itu menanggapi ramainya warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor di pasar tradisional di Kota Bogor menjelang Hari Raya Idul Fitri. Salah satu pasar tradisional yang tampak ramai dikunjungi masyarakat adalah Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor, Ahad.

 

 

Pemerintah Kota Bogor meskipun sudah memberlakukan aturan menutup sementara tempat usaha yang menjual kebutuhan yang tidak dikecualikan, tapi menjelang Hari Raya Idul Fitri ini banyak bermunculan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional tersebut. Bermunculannya pedagang, serta banyaknya masyarakat pembeli dan masyarakat yang menggunakan kendaraan melintas di pasar tersebut, membuat suasana menjadi ramai, dan tidak mengindahkan aturan menjaga jarak fisik.

 

 

Menurut Dedie, aturan protokol kesehatan, antara lain, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer adalah aturan dari pemerintah pusat. Pada pelaksanaan PSBB juga diatur masyarakat yang mendapat dispensasi melakukan kegiatan di luar rumah adalah masyarakat yang bekerja pada sektor yang dikecualikan.

"Jadi tidak semua warga masyarakat bebas melakukan kegiatan di luar rumah," katanya.

 

 

Pemerintah Kota Bogor menjalankan aturan protokol kesehatan, menurut dia, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai pergerakan Covid-19. Dedie menegaskan, masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Jangan menganggap situasi saat ini sudah benar-benar aman, karena belum ada data statistik yang menunjukkan penurunan jumlah paparan Covid-19 di Kota Bogor, apalagi di Indonesia," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement