REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian tak akan segan menindak tegas warga dari zona merah yang memaksa mudik ke Tasikmalaya. Tindakan tegas itu berupa mengembalikan pemudik ke tempat asalnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya memang tak memberikan sanksi khusus kepada pemudik yang datang. Polisi hanya dapat memberikan imbauan agar warga tidak mudik.
"Tapi kami akan melakukan tindakan tegas. Artinya, setiap pemudik akan kita kembalikan ke daerah asal masing-masing. Karena itu perintah Presiden dan belum dicabut sampai sekarang," kata dia, Ahad (17/5).
Sementara, lanjut dia, bagi pemudik sudah terlanjur mudik sebelum ada larangan mudik dari Presiden harus menjalani isolasi mandiri. Menurut dia, Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah terbentuk hingga tingkat RT. Ketua RT harus memastikan pemudik yang datang melakukan isolasi mandiri.
Anom mengatakan, sampai saat ini Kota Tasikmalaya masih menerapkan PSBB. Salah satu upaya agar PSBB berjalan efektif tak lain dengan berdisiplin mematuhi anjuran pemerintah, seperti diam di rumah dan tidak perlu keluar rumah jika tak ada kebutuhan mendesak.
Ia berharap, masyarakat bisa mendisiplinkan diri sendiri dan lingkungan. Dengan begitu, pandemi Covid-19 dapat cepat teratasi.
"Tanpa disiplin, yang kita lakukan sekarang tak akan efektif dan pandemi akan terus berlarut. Akibatnya, ekonomi masyarakat akan terus sulit. Kita tidak harapkan itu. Karenanya jangan anggap enteng pandemi," kata dia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 pada Ahad, total pasien positif kembali bertambah menjadi 37 orang. Sebanyak 11 orang dinyatakan sembuh, 23 masih menjalani perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.