Ahad 17 May 2020 18:47 WIB

Soal Shalat Id, Pemprov DKI Ikuti Anjuran MUI

MUI menyarankan agar shalat Id digelar di rumah bersama keluarga.

Umat islam melaksanakan shalat idul fitri (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Suprianto
Umat islam melaksanakan shalat idul fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta mengatakan bahwa seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta tentang shalat Idul Fitri 1441 H di rumah dan pelaksanaan malam takbiran, ditujukan bagi semua pihak.

Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Hendra Hidayat, saat dikonfirmasi menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan aturan atau instruksi khusus untuk menghadapi shalat Idul Fitri 1441 H.

Baca Juga

"Intinya Pemprov DKI Jakarta tetap berpedoman pada aturan PSBB yang berlaku saat ini. Kemudian untuk seruan Bersama MUI-DMI DKI itu sudah merupakan seruan ke semua pihak, termasuk kepada seluruh masyarakat yang ada di Jakarta," kata Hendra di Jakarta, Ahad.

Seruan ke semua pihak itu, kata Hendra, karena beberapa anggota MUI dan DMI DKI Jakarta juga merupakan anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Sehingga tetap saling terkoneksi dan berkoordinasi dengan baik.

"Tapi soal fatwa, itu merupakan domain MUI, sedangkan DMI merupakan koordinator seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Itulah sebabnya Seruan Bersama MUI-DMI dibuat. Yang satu terkait kajian fatwanya, yang satu lagi terkait masjid-masjidnya," ucap Hendra.

Terkait dengan kemungkinan banyaknya pelanggaran, terutama mendekati Idul Fitri, Hendra mengatakan aparat wilayah sudah berkoordinasi mengenai hal-hal tersebut. "Mudah-mudahan itu bisa diminimalisir," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama yang isinya menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi. "Takbiran agar dilaksanakan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Ahad.

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah. Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.

"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement