Ahad 17 May 2020 14:49 WIB

Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Menyapu dan Menyanyi

Pelanggar PSBB dua kali akan diminta untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19.

Sejumlah polisi berjaga di kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020) malam. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik berakhir Senin (11/5/2020), diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus corona di Surabaya Raya dinilai masih masif
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Sejumlah polisi berjaga di kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020) malam. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik berakhir Senin (11/5/2020), diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus corona di Surabaya Raya dinilai masih masif

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihukum menyapu. Pelanggar juga diminta menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum Covid-19 di Mapolresta, Sidoarjo.

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, Ahad mengatakan, hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.

Baca Juga

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Usai terjaring, kata dia, oleh petugas gabungan, mereka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test yang hasilnya semua nonreaktif. "Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.

Ia menjelaskan, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. "Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19," katanya.

Penambahan kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (16/5) sebanyak 45 orang sehingga jumlah totalnya mencapai 281 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menjelaskan penambahan jumlah positif Covid-19 terbanyak selama terjadinya virus corona atau Covid-19. "Penambahan kasus konfirm 45 Pasien, terjadi di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement