REPUBLIKA.CO.ID,
BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 1441 hijriah. Para karyawan yang ingin mengadukan permasalahan tersebut bisa mendatangi ke kantor Disnaker Kota Bandung.
"Kita buat posko (THR) di Jalan Martanegara nomor 6. Kalau mau dapat info lengkap bisa langsung ke petugas kami yang ada di sana," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Prasetya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (17/5).
Hingga 22 April lalu, menurutnya, sebanyak 2.313 perusahaan dan pekerja atau buruh sebanyak 9.712 orang melapor ke Disnaker karena terdampak covid-19. Katanya, pada 21 April lalu jumlah karyawan yang di PHK sebanyak 3.365 orang terdiri dari 604 orang mendapatkan pesangon dan 2.761 tidak mendapatkan pesangon.
Selain itu, 5.696 orang dirumahkan terdiri dari 792 orang mendapat upah dan 4.904 tidak mendapat upah. Katanya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan ingin mengajukan penangguhan THR.
"Kalaupun perusahaan akan mengajukan hal tersebut (penangguhan), kewenangan nya ada Kementerian Ketenagakerjaan dan bisa langsung mengajukan ke Kemenaker," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau agar perusahaan-perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan jelang Lebaran 1441 hijriah meski ditengah pandemi corona atau covid-19. Diperkirakan, terdapat perusahaan yang berat membayarkan THR disebabkan wabah corona.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, belum pernah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Namun, katanya di lapangan terdapat beberapa perusahaan yang tidak membayar THR dan ditegur.
"Selama ini belum pernah ada ngajukan penangguhan (THR) dari dulu juga, di lapangan ada satu dua tiga, kalau ada lapor. Kita datangi untuk dilaksanakan pembayaran, selama ini lancar," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memperkirakan tahun ini banyak perusahaan yang tidak membayar THR akibat terkena dampak corona. Namun, pihaknya mengupayakan agar perusahaan membayarkan THR tersebut.
"Kalau ada yang mempermasalahkan diajukan perselisihan karena pengawasan dibawah pengawas (Provinsi), bisa dilaporkan ke pengawas sesuai PP 78 2015 tentang pengupahan," ujarnya.
Terkait apabila perusahaan mencicil THR, Marsana mengaku, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, jika perusahaan memang tidak ada dana dan tetap dipaksakan membayar THR akan bermasalah. "Paling kita membina diupayakan perusahaan membayar sesuai aturan," ungkapnya.