Sabtu 16 May 2020 16:06 WIB

52 Tahanan di Biak Jalani Rapid Test

Tes cepat digelar di Poliklinik Polres Biak.

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 .
Foto: ANTARA /M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 52 tahanan Polres Biak menjalani rapid test atau tes cepat di Poliklinik Polres setempat, Sabtu (16/5). Kegiatan yang digawangi Polres Biak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Papua, ini digelar sebagai screening awal mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Tim medis Polres Biak Dokter Ulfa mengatakan rapid test kali ini dilakukan kepada 52 tahanan Polres Biak serta ditambah dengan beberapa anggota Polres Numfor sebagai deteksi awal Covid-19.

“Proses pelaksanaan rapid test bagi para tahanan dan anggota Polres ini, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19” ujarnya.

Dikatakan dr Ulfa, nantinya untuk hasil dari rapid test ini, apabila nanti ada yang terkonfirmasi positif, maka yang bersangkutan akan langsung dipindahkan ke lokasi karantina di Diklat Ibdi distrik Biak Timur.

Jika hasil pemeriksaan rapid test ditemukan reaktif, menurut dr Ulfa, sesuai dengan prosedur yang berlaku akan dilanjutkan dengan swab test untuk memastikan positif Covid-19 atau tidak.

Sementara itu Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksantas SIK, M.Si mengatakan, pemeriksaan RDT/rapid test kepada tahanan ini perlu dilakukan untuk memenuhi standar pencegahan virus Corona atau merupakan screening awal Covid-19.

"Ada sekitar 52 tahanan yang melakukan rapid test, selain tahanan ada juga beberapa anggota Polres yang turut mengikuti, ini sebagai langkah antisipatif dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan Polres Biak Numfor," ujarnya.

Kapolres menyebut, jika nanti ada tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi positif rapid test maka Polres Biak akan mengeluarkan surat perintah pembantaran (dikeluarkan sementara untuk berobat).

"Nanti jika sudah dinyatakan sembuh maka surat pembantaran akan dicabut kemudian yang bersangkutan akan melanjutkan masa penahanan kembali," ucap Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta dalam keterangan tertulis melalui humas Polres.

Perlu diketahui, rapid test adalah metode screening awal untuk mendeteksi antibodi. Jadi, rapid test disini hanyalah sebagai pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau Covid-19.

Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement