Sabtu 16 May 2020 12:55 WIB

DPRD Kota Surabaya Batal Bentuk Pansus Penanganan Covid-19

DPRD Kota Surabaya batal membentuk pansus penanganan Covid-19.

DPRD Kota Surabaya
Foto: Antara
DPRD Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, batal membentuk pansus percepatan penanganan Covid-19. Dalam voting yang dua kali digelar dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, suara fraksi yang mendukung pansus oleh fraksi yang menolak pansus.

"Dalam Rapat Bamus kemarin (15/5), keputusan pertama diarahkan dengan pendekatan musyawarah mufakat. Tapi tidak ketemu akhirnya dilakukan voting," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Diketahui, ada lima fraksi yang mengusulkan pansus COVID-19 yakni Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi PAN-PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar. Sedangkan fraksi lain yang menolak pansus dengan pertimbangan agar memaksimalkan kinerja komisi adalah Fraksi PDIP, Fraksi PSI dan Fraksi PKS.

Thony menjelasakan pada awalnya dirinya ditunjuk oleh pimpinan Bamus dalam hal ini Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono untuk memimpin proses lobi fraksi-fraksi dengan harapan terjadi musyawarah mufakat. Hanya saja, lanjut dia, lobi-lobi fraksi tersebut tidak berhasil sehingga dilakukan voting. 

Pada saat voting pertama, angggota Bamus yang menghendaki adanya pansus sebanyak 6 orang, sedangkan yang menolak 7 orang. Dengan demikian yang menolak pansus menang voting.

"Hanya saja, hasil voting pertama gagal karena ada anggota Bamus yakni dari PKS masih berada di luar ruangan. Pak Suyanto dari Fraksi PKS lagi shalat, sehingga voting digelar lagi untuk kedua kalinya," ujarnya.

Hasil dari voting kedua, Thony melanjutkan anggota bamus yang menghendaki pansus turun menjadi 5 orang, sedangkan yang menolak 8 orang. Selain itu, lanjut dia, dua fraksi di DPRD Suabaya yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat-NasDem yang sebelumnya mengusulkan pansus berubah arah politiknya dengan tidak sepakat adanya pansus Covid-19.

"Fraksi Golkar memandang refocusing anggaran sudah terlewati sehingga memandang tidak perlu pansus. Sedangkan Fraksi Demokrat memandang cukup memaksimalkan komisi-komisi di DPRD," katanya.

Hal sama juga disampaikan anggota Bamus lainnya dari Fraksi PDIP, Sukadar. Ia menilai dengan adanya voting dua kali tersebut menunjukkan berarti banyak di antara anggota Bamus yang tidak setuju adanya pansus.

"Keputusan akhir final. Bamus sudah memutuskan usulan pansus Covid-19 kalah voting," ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap semua anggota DPRD Surabaya bisa memahahi sehingga tidak ada polemik seputar perlu dan tidaknya pansus. Ia menekankan agar anggota dewan lebih fokus penanganan Covid-19 dengan memaksimalkan peran komisi yang ada.

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Imam Syafi'i sebelumnya mengatakan lima fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan Covid-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu. Hanya saja surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya. 

Tapi kemudian yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan Covid-19. "Makanya saya secara pribadi sebagai anggota dewan melaporkan ketua DPRD Surabaya ke BK karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan alasan tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan Covid-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring. "Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan Covid-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement